Saturday, March 9, 2013

Pengertian PT

Perseroan terbatas (PT) adalah suatu perusahaan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan surat-surat sero (saham). Tiap-tiap pesero memiliki satu sero atau lebih yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya pada modal yang diikutsertakan dalam perusahaan. PT adalah badan udaha yang bertujuan mencari keuntungan dan mencapai tujuannya.
Permodalan sebuah Perseroan Terbatas terdiri dari saham-saham. jumlah atau besarnya modal ditetapkan dalam anggaran dasar dan tidak boleh diubah (kecuali dengan mengubah seluruh akta notarisnya). Jumlah modal tetap disebut modal statuler. PT yang ingin memperbesar modal dengan tidak mengubah statulernya (tidak mengubah akta notaris) dapat mengeluarkan obligasi (surat utang). Obligasi adalah tanda bukti pemiliknya telah memberikan pinjaman sejumlah uang kepada PT penerima obligasi akan menerima balas jasa dalam bentuk bunga dalam persen yang tetap dan tidak menanggung resiko seperti pemegang saham dan preferen yang menerima dividen yang jumlahnya tergantung kecilnya jumlah keuntungan perusahaan

Aplikasi Sederhana dengan PHP & MySQL

APLIKASI SEDERHANA DENGAN PHP & MySQL


Salam Blogging,

Baru-baru ini saya telah menyelesaikan sebuah aplikasi database pegawai sederhana dengan menggunakan beberapa bahasa pemrograman seperti PHP, MySQL, CSS, dan JavaScript. Aplikasi ini menitikberatkan kepada implementasi PHP dan MySQL dalam pengembangan aplikasi dinamis dan interaktif yang dalam hal ini adalah pengolahan data pegawai yang meliputi aktivitas penambahan data pegawai, ubah data, menghapus data serta menampilkan data pegawai.
Untuk menunjang proses pengembangan telah dikembangkan beberapa fungsi-fungsi buatan yang bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses penulisan kode program.
Berikut adalah beberapa tampilan screenshotnya:

Aplikasi Sederhana dengan PHP & Oracle

Membuat Aplikasi Sederhana Dengan PHP dan ORACLE

Bismillah..
Langsung saja, siapakan software dan install >>

1

Softcopy

Seperti yang pernah saya jelaskan sebelumnya, dalam pendirian sebuah perusahaan membutuhkan beberapa dokumen sebagai syarat-syaratnya, seperti:
  1. Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) 
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) 
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) 
  4. Surat Izin Usaha Industri ( SIUI ) 
  5. Izin Domisili 
  6. Izin Gangguan ( HO ) 
  7. Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) 
Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan gambaran dari dokumen-dokumen tersebut di atas, yaitu sebagai berikut:

Reward for Entrepreneur

Risiko untuk menjadi seorang pengusaha sepenuhnya mungkin sangat besar, tetapi begitu besar pula penghargaan yang ia peroleh. Beberapa orang dengan tegas membuat lompatan pada kepercayaan akan visi potensial penghargaan itu.

Business License

Business License atau izin usaha adalah izin yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang memungkinkan individu atau perusahaan untuk melakukan bisnis dalam yurisdiksi geografis pemerintah. Ini adalah otorisasi untuk memulai usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Sebuah yurisdiksi tunggal sering membutuhkan beberapa lisensi yang dikeluarkan oleh beberapa departemen pemerintah dan badan-badan. Izin usaha bervariasi antar negara, negara, dan kota setempat. Ada sering banyak lisensi, registrasi dan sertifikasi yang diperlukan untuk melakukan bisnis dalam satu lokasi. Ini tidak diperlukan untuk perseorangan.