- Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
- Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
- Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )
- Surat Izin Usaha Industri ( SIUI )
- Izin Domisili
- Izin Gangguan ( HO )
- Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “Wajib Daftar Perusahaan”. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Contoh Tanda Daftar Perusahaan
Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Contoh NPWP
Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )
Surat ijin usaha perdagangan adalah surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha. Surat ini dikeluarkan oleh instansi Pemerintah, yaitu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut.
Contoh SIUP
Surat Izin Usaha Industri ( SIUI )
Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha industri secara legal di wilayah daerah tertentu.
Izin Domisili
Salah satu perizinan yang penting bagi pelaksanaan usaha UKM adalah Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Dalam pengurusan berbagai perizinan, syarat yang diperlukan antara lain selalu menyertakan salinan beberapa surat yang diperlukan. Beberapa surat memang kadang kala sangat tidak penting, tetapi jika tidak ada maka bisa menghambat proses perizinan yang akan kita dapatkan.
Contoh Izin Domisili
Izin Gangguan ( HO )
Surat izin gangguan dan biasa juga disebut HO (Hinderordonnantie) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.
Saat ini Surat Izin Gangguan di keluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat Kabupaten dan Kotamadya. Hal ini sesuai dengan diberlakukannya undang-undang otonomi daerah, jadi di tiap - tiap daerah dapat mempunyai aturan yang berbeda dalam mengeluarkan Surat Izin Gangguan. Biasanya untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan ini, perusahaan tidak mencemari lingkungan dan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang dilakukan.
Contoh Surat Izin Gangguan
Salah satu perizinan yang penting bagi pelaksanaan usaha UKM adalah Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Dalam pengurusan berbagai perizinan, syarat yang diperlukan antara lain selalu menyertakan salinan beberapa surat yang diperlukan. Beberapa surat memang kadang kala sangat tidak penting, tetapi jika tidak ada maka bisa menghambat proses perizinan yang akan kita dapatkan.
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) bagi UKM
Surat keterangan domisili, sesuai namanya adalah surat yang
menyatakan domisili seseorang atau badan usaha. Surat keterangan domisili ini
banyak dibutuhkan dalam mengurus perizinan. Untuk mendapatkan SIUP, TDP, NPWP,
dan untuk mengurus usaha perdagangan lain, surat keterangan domisili ini mutlak
diperlukan.
Surat keterangan domisili bisa dibuat di kantor kelurahan
atau kantor kecamatan. Tidak ada sanksi atas tidak adanya surat keterangan
domisili ini, tetapi untuk pengurusan izin lain, jika tidak ada surat keterangan
ini akan terhambat. Hingga surat ini mutlak dibutuhkan jika kita akan mengurus
berbagai perizinan, terutama untuk membuka suatu usaha.
Contoh Izin Domisili
Izin Gangguan ( HO )
Surat izin gangguan dan biasa juga disebut HO (Hinderordonnantie) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.
Saat ini Surat Izin Gangguan di keluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat Kabupaten dan Kotamadya. Hal ini sesuai dengan diberlakukannya undang-undang otonomi daerah, jadi di tiap - tiap daerah dapat mempunyai aturan yang berbeda dalam mengeluarkan Surat Izin Gangguan. Biasanya untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan ini, perusahaan tidak mencemari lingkungan dan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang dilakukan.
Contoh Surat Izin Gangguan
Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
IMB adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan membangun yang dapat diterbitkan jika rencana bangunan dinilai telah memenuhi ketentuan yang meliputi aspek pertanahan, aspek planologis, aspek teknis, aspek kesehatan, aspek kenyamanan dan aspek lingkungan.
Contoh Surat IMB
0 comments:
Post a Comment